goribihotao.com

REKOMENDASI
ABS88


Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Daftar 5 Bank yang Tutup per Juni 2026

Hingga Juni 2026, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Simak daftar lima bank yang tutup, penyebabnya, serta bagaimana jaminan dana nasabah oleh LPS.

goribihotao – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri perbankan nasional sepanjang 2026. Salah satu langkah yang diambil adalah mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai sudah tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan perbankan.

Hingga pertengahan tahun atau per Juni 2026, beberapa BPR resmi menghentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut oleh OJK. Meski kabar penutupan bank sering membuat masyarakat khawatir, regulator menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi nasabah.

Perlu dipahami bahwa bank yang ditutup bukanlah bank umum besar seperti BCA, BRI, Mandiri, atau BNI, melainkan Bank Perekonomian Rakyat yang memiliki cakupan usaha lebih terbatas. Setelah izin usaha dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PT BPR Suliki Gunung Mas

Bank pertama yang dicabut izin usahanya pada 2026 adalah PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

OJK mencabut izin operasional bank tersebut pada 7 Januari 2026 setelah berbagai upaya penyehatan tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Setelah pencabutan izin dilakukan, LPS mengambil alih proses likuidasi serta menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan.

PT BPR Prima Master Bank

Selanjutnya adalah PT BPR Prima Master Bank yang beroperasi di Surabaya, Jawa Timur.

Bank ini resmi ditutup pada 27 Januari 2026. Sebelum pencabutan izin, BPR tersebut telah berada dalam status pengawasan intensif karena mengalami masalah permodalan dan tingkat kesehatan bank yang tidak memenuhi ketentuan. Upaya penyehatan yang dilakukan pemegang saham tidak membuahkan hasil sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Perumda BPR Bank Cirebon

Bank ketiga yang resmi berhenti beroperasi adalah Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat.

Izin usahanya dicabut pada 9 Februari 2026. Setelah pencabutan tersebut, seluruh proses pembayaran simpanan nasabah serta likuidasi aset ditangani oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah yang memiliki simpanan dijamin tetap memperoleh perlindungan selama memenuhi syarat penjaminan LPS.

PT BPR Kamadana

Berikutnya adalah PT BPR Kamadana yang berada di Kabupaten Bangli, Bali.

OJK mencabut izin usaha bank ini pada 18 Februari 2026. Berdasarkan keterangan regulator, pencabutan dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan yang membuat kondisi bank tidak lagi dapat disehatkan. Sejumlah laporan juga menyebut adanya persoalan tata kelola dan dugaan praktik yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dalam operasional bank.

PT BPR Koperindo Jaya

Bank kelima adalah PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor di Jakarta Pusat.

Izin usahanya dicabut pada 9 Maret 2026 setelah pemegang saham dan pengurus dinilai gagal melakukan langkah penyehatan sesuai ketentuan OJK. Penutupan bank ini menjadi bagian dari langkah pengawasan regulator untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Mengapa OJK Menutup Bank?

Banyak masyarakat mengira penutupan bank disebabkan semata-mata karena bank kehabisan uang. Faktanya, penyebabnya jauh lebih kompleks.

OJK dapat mencabut izin usaha apabila sebuah bank mengalami masalah permodalan serius, kualitas aset yang buruk, kredit bermasalah yang tinggi, tata kelola yang lemah, hingga kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank sesuai ketentuan.

Pada beberapa kasus, regulator juga menemukan dugaan praktik fraud atau pelanggaran prinsip kehati-hatian yang memperburuk kondisi keuangan bank. Penutupan dilakukan setelah berbagai tahapan pengawasan dan kesempatan perbaikan tidak membuahkan hasil.

Apakah Dana Nasabah Aman?

Pertanyaan ini menjadi kekhawatiran utama setiap kali ada kabar bank ditutup.

LPS memastikan bahwa simpanan nasabah tetap dijamin sesuai Undang-Undang LPS selama memenuhi syarat penjaminan. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain itu, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data sebelum pembayaran klaim dilakukan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan. Proses tersebut tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.

Penutupan Bank Tidak Berarti Industri Perbankan Sedang Krisis

Meski jumlah BPR yang ditutup terus bertambah, OJK menegaskan bahwa langkah tersebut justru menunjukkan fungsi pengawasan berjalan aktif.

Bank-bank yang dicabut izinnya umumnya memiliki skala kecil dan tidak termasuk bank sistemik yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan nasional. Dengan menutup bank yang tidak sehat lebih awal, regulator berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.

Karena itu, masyarakat tidak perlu panik setiap kali mendengar kabar ada bank yang ditutup. Selama menyimpan dana di bank yang diawasi OJK dan memenuhi ketentuan LPS, simpanan nasabah tetap memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Referensi

  1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – Daftar Bank yang Dilikuidasi: https://lps.go.id/bank-yang-dilikuidasi/
  2. CNBC Indonesia – Daftar BPR/BPRS yang Ditutup hingga 2026.
  3. Monitor Indonesia – OJK Beberkan Daftar Bank yang Tutup Sejak Awal 2026.
  4. BeritaSatu – Daftar Bank yang Resmi Tutup Sepanjang 2024–2026.

Published by