SURABAYA, GORIBIHOTAO.COM – Proses eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya berlangsung ricuh pada Kamis (19/12/2024). Kericuhan terjadi ketika sekelompok orang dari pihak termohon eksekusi mengadang petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bertugas melakukan eksekusi.
BACA JUGA : mantan menkominfo budi arie berikan keterangan terkait kasus judi online di bareskrim
Aksi Pengadangan dan Kericuhan
Sejumlah orang dari pihak termohon melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan proses eksekusi. Mereka mengunci pintu kaca hotel dari dalam serta memblokade akses masuk menggunakan perabotan hotel. Selain itu, aksi saling tarik dan dorong antara kelompok pengadang eksekusi dan aparat keamanan juga terjadi, hingga menyebabkan sejumlah orang terjatuh dari anak tangga teras hotel.
Pantauan di lokasi Jalan Yos Sudarso, situasi semakin memanas saat personel dari Polrestabes Surabaya mencoba membubarkan aksi pengadangan. Aparat keamanan akhirnya berhasil mengamankan jalannya proses eksekusi setelah melibatkan personel tambahan untuk mengatasi kericuhan.
Upaya Pengamanan oleh Aparat
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami hadir di sini untuk mengawal proses hukum agar berjalan lancar. Semua tindakan kami berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tegas Bismo.
Personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif, termasuk mengantisipasi potensi eskalasi kericuhan.
Latar Belakang Eksekusi
Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sengketa yang melibatkan pihak pemilik dan pengelola hotel ini telah berlangsung lama, sebelum akhirnya PN Surabaya memutuskan untuk memerintahkan pengosongan bangunan.
Komentar Pihak Termohon dan Pemohon
Perwakilan pihak termohon menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut, mengklaim bahwa masih ada proses hukum yang sedang berjalan di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami merasa keputusan ini tidak adil dan akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum,” ujar seorang perwakilan termohon yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak pemohon eksekusi menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mendapatkan kembali hak mereka atas properti tersebut.
“Kami hanya menjalankan putusan hukum. Ini adalah langkah terakhir setelah proses panjang di pengadilan,” ujar kuasa hukum pemohon.
Kesimpulan
Kericuhan yang terjadi dalam proses eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya mencerminkan tingginya tensi dalam sengketa hukum yang melibatkan properti bernilai besar. Aparat keamanan dan pihak terkait diharapkan dapat terus menjaga situasi agar tetap kondusif, sementara kedua belah pihak diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum.
