goribihotao.com

REKOMENDASI
ABS88
slot777


Babak Baru, Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Masuk Tahap Pembuktian


Ringkasan Cepat:

  • MK melanjutkan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian. Sidang pembuktian pemohon digelar Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
  • Pemohon, termasuk Denny Indrayana, meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. KPU menilai dalil itu bukan kewenangan MK.
  • Putusan dijadwalkan dibacakan 5 atau 6 Oktober 2026, menurut jadwal yang dilaporkan sejumlah media.

Jakarta, 30 September 2026 — Babak baru sengketa syarat pendidikan Gibran di MK masuk tahap pembuktian. Mahkamah Konstitusi melanjutkan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke sidang pembuktian pemohon, Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB di Jakarta, setelah mendengar jawaban KPU pada 23 September. Pemohon, termasuk Denny Indrayana, menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024.

Mengapa Ini Penting?

Babak Baru, Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Masuk Tahap Pembuktian

Perkara ini menyangkut sah tidaknya pencalonan seorang wakil presiden yang sedang menjabat. Menurut pemberitaan Garuda TV, perkara diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mendalilkan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Petitum para pemohon tidak ringan. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasi pencalonannya. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan itu, serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Kenapa ini relevan hari ini? Sidang pembuktian berlangsung malam ini. Jadwal yang dilaporkan AgaraNews menempatkan pembuktian pada 29 September hingga 1 Oktober. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyusul pada 2–5 Oktober, lalu putusan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Gibran bukan nama baru di lanskap politik nasional. Latar politiknya, termasuk kedekatannya dengan partai berlambang beringin, pernah kami rangkum saat Gibran resmi jadi anggota kehormatan Partai Golkar.

Apa yang Dipersoalkan dan Bagaimana Jawaban KPU?

Tim kuasa hukum KPU menyampaikan eksepsi dan jawaban termohon dalam persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat saat Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Denny Indrayana mengaku informasi soal syarat itu tidak pernah diperolehnya sejak awal pencalonan.

“Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang.”
— Denny Indrayana, pemohon, dikutip Cobisnis, Senin (28/9/2026)

KPU punya sikap berbeda. Pada sidang 23 September, KPU menyatakan dalil pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Menurut KPU, perkara semacam itu menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK. KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dokumen yang diserahkan.

Sengketa ini belum selesai di soal substansi saja. Menurut laporan Amanah Indonesia, kewenangan MK, tenggat pengajuan, kedudukan hukum pemohon, dan substansi syarat pendidikan masih menjadi bagian perkara yang diperiksa.

Reaksi dan Dampak

Denny menyambut keputusan MK melanjutkan perkara. Ia menyiapkan saksi dan ahli, dan meminta MK menghadirkan Gibran di persidangan. Media Indonesia melaporkan pemohon mengakui menghadapi kendala, tanpa merinci di laporan yang kami baca.

Mantan Presiden Joko Widodo ikut merespons pada 24 September. Menurut Media Indonesia, Jokowi menyerahkan prosesnya pada hukum yang berlaku dan KPU. Peta politik pascapemerintahannya juga sempat kami bahas lewat survei publik pasca-era Jokowi.

Pakar hukum tata negara Ahmad Yani, dikutip Fajar, menilai pembuktian adalah kesempatan menguji dalil pemohon secara terbuka. Menurut dia, berdasarkan data yang tersedia saat ini belum ada bukti yang sah dan sempurna soal pemenuhan syarat itu. Ini pendapat pribadinya, bukan temuan MK.

Dari sisi politik, PSI menyatakan yakin Gibran tidak akan didiskualifikasi.

Analisis paling tajam datang dari Jimly Asshiddiqie. Menurut dia, langkah MK punya makna hukum tersendiri.

“Kalau ini sudah menerima (berlanjut) pembuktian substantif berarti lolos itu soal legal standing.”
— Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2003–2008, kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026)

Jimly juga mengingatkan bahwa pembuktian tidak otomatis berarti permohonan dikabulkan. MK masih bisa menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau N.O.). Ia meminta semua pihak menunggu alasan MK dalam pembacaan putusan. Jimly kini juga dikenal sebagai ketua Komisi Reformasi Polri, yang sempat kami ulas saat Surya Paloh mendukung Komisi Reformasi Polri.

Pembaca perlu membedakan tiga hal. Berlanjutnya perkara bukan putusan akhir. Klaim pemohon belum terbukti di pengadilan. Sikap KPU juga belum diuji hakim.

Kronologi Peristiwa

Dokumen jadwal tahapan persidangan dari pemeriksaan pendahuluan hingga Rapat Permusyawaratan Hakim di meja sidang.
WaktuKejadianSumber
Senin, 21/9/2026Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara di Gedung MK, JakartaKompas.com
23/9/2026MK mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkaitFajar
24/9/2026Jokowi merespons gugatan dan menyerahkan proses pada hukum dan KPUMedia Indonesia
28–29/9/2026Jadwal putusan sela; MK melanjutkan perkara ke pembuktianKompas.com, MSN
Rabu, 30/9/2026, 19.00 WIBSidang pembuktian pemohon: keterangan ahli dan/atau saksiLiterasi Hukum, AgaraNews
2–5/10/2026Jadwal RPH hakim konstitusiAgaraNews
5 atau 6/10/2026Jadwal pembacaan putusanAgaraNews

Apa Selanjutnya?

Fokus beralih ke ruang sidang. Dalam pembuktian, pemohon mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta mengesahkan alat bukti tambahan. Hakim lalu bermusyawarah sebelum putusan dibacakan.

Ada dua jalur yang dibuka Jimly. Pertama, MK mengesampingkan persoalan kedudukan hukum dan langsung memeriksa pokok perkara. Kedua, MK menjatuhkan putusan N.O. tetapi tetap membahas substansi dalam pertimbangannya. Jadwal di atas berasal dari pemberitaan media dan bisa berubah. Cek kanal resmi MK untuk pembaruan.

FAQ

Apa nomor perkara sengketa syarat pendidikan Gibran di MK?

Perkara ini terdaftar sebagai 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yakni perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024.

Kapan MK membacakan putusannya?

Menurut jadwal yang dilaporkan AgaraNews, putusan dibacakan pada 5 atau 6 Oktober 2026, setelah RPH pada 2–5 Oktober.

Apakah masuk tahap pembuktian berarti Gibran didiskualifikasi?

Tidak. Jimly Asshiddiqie menegaskan MK masih bisa memutus N.O. atau menolak. Putusan akhir baru dibacakan setelah RPH.


Sumber rujukan: Media Indonesia | Kompas.com | Fajar

Published by