Ringkasan Cepat:
- MAKI mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar.
- Penyelidikan di Kejati NTT dinilai lamban, sementara nama Wamen PU Diana Kusumastuti masih terus didalami.
- Kasus ini menyangkut kerugian negara dari dana APBN dan nasib ribuan rumah yang sebagian ambruk.
Jakarta, 15 Agustus 2026 — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar, karena penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dinilai berjalan lamban.
Mengapa Ini Penting?

Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada periode 2022–2023, dengan nilai sekitar Rp400 miliar. Persoalan mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi ujian nyata soal keseriusan pemerintah menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara aktif — sekaligus soal nasib para eks pejuang yang seharusnya menikmati rumah layak huni, bukan bangunan yang ambruk sebelum sempat ditempati.
“MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum.”
— Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dikutip RM.id (Jawa Pos Group), 12 Agustus 2026
Boyamin menilai pengambilalihan oleh Kejagung menjadi opsi paling tepat agar proses hukum berjalan optimal tanpa potensi intervensi atau upaya memperlambat penanganan. Ia juga meminta kejaksaan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun yang namanya muncul dalam penyelidikan.
Reaksi dan Dampak

Desakan MAKI muncul di tengah masih didalaminya dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti. Nama Diana mengemuka karena posisinya saat proyek berjalan sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya, sekaligus statusnya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya — salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Diana sebelumnya sudah dimintai keterangan penyidik Kejati NTT selama enam jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Boyamin, Presiden Prabowo Subianto membutuhkan kepastian hukum atas perkara ini agar bisa mengambil sikap apabila kelak pembantunya di pemerintahan terbukti terlibat. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak Kejati NTT menegaskan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut.”
— Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT
Desakan agar perkara ini dipercepat sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Anggota Komjak, Nurokhman, meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan dan berpihak pada kepentingan para eks pejuang Timtim yang menjadi penerima manfaat proyek.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| 2022–2023 | Proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timtim berjalan dengan dana APBN ~Rp400 miliar | Tribunnews, Wartakota |
| 4 Juni 2025 | Wamen PU Diana Kusumastuti diperiksa 6 jam oleh Kejati NTT di Gedung Jampidsus Kejagung | Kompas TV, Tempo, Liputan6 |
| 4 Agustus 2026 | Kejati NTT menyatakan kasus masih tahap penyelidikan, potensi pidana masih didalami | JPNN Jabar |
| 12 Agustus 2026 | MAKI mendesak Kejagung ambil alih kasus, menyoroti kerugian negara yang besar | Jawa Pos |
| 14 Agustus 2026 | MAKI menegaskan Presiden Prabowo butuh kepastian hukum atas keterlibatan pejabat negara | Sindonews |
Baca Juga Arab Saudi Justru Terseret Perang Iran 2026 usai Coba Hindari Konflik
Apa Selanjutnya?

Hingga artikel ini diperbarui, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi soal permintaan pengambilalihan kasus ini dari MAKI. Kejati NTT membuka peluang memanggil kembali Diana Kusumastuti apabila diperlukan dalam proses penyelidikan lanjutan. Publik dapat memantau apakah Kejagung merespons desakan ini dengan menaikkan status penanganan, atau kasus tetap ditangani Kejati NTT hingga ada penetapan tersangka.