goribihotao.com

REKOMENDASI
ABS88


Hendardi Bongkar 3 Kejanggalan Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah


Ringkasan Cepat:

  • Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti 3 kejanggalan penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.
  • Status hukum Febrie dan Don Ritto berubah dari tersangka (saat di Polri) menjadi saksi setelah perkara dipegang Kejagung, tanpa penjelasan hukum memadai ke publik.
  • Hendardi mendesak KPK mengambil alih perkara dan Presiden Prabowo turun tangan menjaga independensi penegakan hukum.

Jakarta, 17 Juli 2026 — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi membongkar tiga kejanggalan mendasar dalam penanganan kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung, dan mendesak KPK mengambil alih perkara tersebut.

Mengapa Ini Penting?

Hendardi Bongkar 3 Kejanggalan Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kasus ini bermula ketika perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilimpahkan dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, langkah-langkah yang diambil Kejagung sejauh ini justru menimbulkan berbagai kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Dalam pernyataan persnya, Hendardi bahkan menyebut Kejagung “menghina publik” atas cara kasus ini ditangani.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, turut menilai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung sarat kejanggalan — sebab menurut Kompas, Polri dinilai tidak berwenang melimpahkan perkara pada tahap penyidikan kecuali sudah P21.

3 Kejanggalan Menurut Hendardi

Hendardi Bongkar 3 Kejanggalan Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

1. Perubahan status hukum. Sebelum perkara diserahkan Polri ke Kejagung, Febrie dan Don Ritto sudah berstatus tersangka. Namun setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, keduanya justru diposisikan sebagai saksi — perubahan mendasar yang menurut Hendardi tidak disertai penjelasan hukum memadai ke publik. Belakangan, Kejagung menyebut Febrie tetap berstatus tersangka.

2. Ketidakjelasan keberadaan Febrie. Di tengah sorotan publik yang besar, Kejagung dinilai belum memberi kepastian soal posisi maupun langkah hukum terhadap Febrie. Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto hanya berlaku 20 hari dan didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya — bukan permintaan Kejagung sendiri sebagai institusi yang kini menangani perkara.

3. Febrie belum ditahan. Hendardi mengkritik keputusan Kejagung yang belum menahan Febrie. Ia menegaskan penahanan bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen mencegah pelarian, perusakan alat bukti, dan intervensi terhadap saksi — sehingga semestinya disertai argumentasi hukum yang kuat mengingat nilai dugaan korupsi yang besar.

Reaksi dan Dampak

Hendardi Bongkar 3 Kejanggalan Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Hendardi menilai rangkaian kejanggalan ini mengindikasikan konflik kepentingan di internal Kejaksaan Agung. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih perkara, sekaligus meminta Presiden Prabowo Subianto tidak pasif menyikapi kasus yang menyeret pejabat tinggi kejaksaan sendiri ini.

Hendardi juga menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada Febrie sebagai pelaku tunggal — perlu ditelusuri rantai komando serta aliran uang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih tinggi di Kejagung, menurut laporan Kompas. Ia turut menyinggung dugaan keterlibatan oknum TNI dalam mengintervensi proses penyidikan yang menurutnya harus diusut terpisah dan independen.

Kasus Febrie Adriansyah menambah daftar panjang sorotan publik terhadap penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Pembaca goribihotao.com juga bisa menyimak sorotan serupa soal vonis dan putusan kasus korupsi Harvey Moeis yang sempat dipertanyakan sejumlah pihak, atau dugaan mark-up proyek dalam kasus korupsi proyek kereta cepat Whoosh yang juga menyeret pertanyaan soal transparansi penegak hukum.

Kronologi Peristiwa

Hendardi Bongkar 3 Kejanggalan Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah
WaktuKejadianSumber
Sebelum pelimpahanFebrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan tersangka oleh PolriTribunnews
Kamis, 16 Juli 2026Kejagung terbitkan Sprindik baru; Febrie berstatus saksiRealita.co
Kamis, 16 Juli 2026Hendardi kritik keras Kejagung, sebut “menghina publik”, desak KPK ambil alihRealita.co, KajianBerita
Jumat, 17 Juli 2026Hendardi rinci 3 kejanggalan lewat pernyataan persSindonews

Kejanggalan proses hukum semacam ini juga pernah disorot dalam kasus dugaan korupsi lain yang merugikan negara, seperti kasus kerugian negara pita cukai senilai Rp570 miliar dan dugaan korupsi bos perusahaan baja yang rugikan negara Rp583 miliar, di mana transparansi proses penegakan hukum turut jadi sorotan publik.

Apa Selanjutnya?

Hendardi Bongkar 3 Kejanggalan Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

Belum ada kepastian apakah KPK akan merespons desakan Hendardi untuk mengambil alih perkara ini. Publik juga masih menunggu penjelasan resmi Kejaksaan Agung terkait dasar hukum perubahan status Febrie Adriansyah dan langkah lanjutan penyidikan, termasuk soal pencekalan dan kemungkinan penahanan.


Pertanyaan Umum

Siapa Hendardi dalam kasus ini?

Hendardi adalah Ketua Dewan Nasional SETARA Institute yang secara terbuka mengkritik penanganan kasus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung dan mendesak KPK turun tangan.

Apa saja 3 kejanggalan yang diungkap Hendardi?

Perubahan status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi, ketidakjelasan keberadaan dan langkah hukum terhadap Febrie, serta keputusan Kejagung yang belum menahan Febrie meski kasusnya bernilai korupsi besar.

Apa yang diminta Hendardi kepada KPK dan Presiden?

Hendardi mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara ini dan meminta Presiden Prabowo Subianto tidak pasif dalam menjaga independensi proses hukum.

Published by